1. Agama Islam
Pandangan KH Ali Yafie, Ketua Majelis Ulama Indonesia tahun 1997.
Kita melihat reaksi atas ramalan keberhasilan cloning dalam pembiakan manusia itu merata diseluruh dunia. Jadi tak berlebihan kalau dikatakan itu ancaman bagi umat manusia. Karena memang manusia tidak bisa dipersamakan dengan tumbu-tumbuhan dan binatang. Kalau mau disamakan itu artinya derajat manusia diturunkan. Itu kemerosotan nilai kemanusiaan. Jadi, pengkloningaan manusia itu haram.
Ada dua ayat AL-Qur’an yang memberikan isyarat. Yaitu,manusia adalah mahkluk yang diberikan kehormatan tersendiri, untuk menjadi khalifah. Dalam surat al’isra ayat 70 dijelaskan : walqat keramnah bani adam Artinya, Allah memberikan kehormatan kepada manusia. Nilai kemanusiaan itu harus dipelihara, sejalan dengan at-Thien : laqat khalaqnal insyaana fi ahsani taqwiem. Kemudian digambarkan nilai kemanusiaan itu bila terkena degradasi : summa radadnahu asfala safilin. Nah, kalau cloning itu mau dicoba untuk membiakan manusia itu bertentangan dengan ayat tersebut.
Lembaga keluarga pun akan hancur. Akan terjadi pula kerancuan dan hukum. Jadi, terlalu rumit masalahnya kalau cloning manusia dibolehkan, maka harus dicegah dari awal.
Berikut di sajikan pandangan fiqih mengenai cloning yang ditulis farid ma’ruf 13 januari 2007. Cloning (klonsasi) adalah tekhnik membuat keturunan dengan kode genetic yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Cloning manusia adalah tekhnik membuat keturunan dengan kode genetic yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tumbuhan (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian di ambil inti selnya (nucleus) dan selanjutnya di tanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah di hilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau iseminasi buatan-buatan metode semacam ini. Cloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil dari seorang perempuan lalu denan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik inti sel digabungkan dengan sel telur setelah proses penggabungan ini terjadi sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer kedalam rahim seorang perempuan agar dapat memperbanyak, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetic sama dengan induknya yakni orang yang menjadi sumber inti sel yang ditanamkan pada sel telur perempuan.
Proses cloning manusia pada sel-sel tubuh manusia (sel somatic) bukan sel-sel kelaminnya seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran bahkan triliun sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetic yang mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia ) kecuali se-sel kelamin yang terdapat dalam buah zakar (testis) laki-laki dalam indung telur (ovarium) perempuan. Sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom yaitu setengah dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengandung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23 kromosom bertemu dengan sel telur, jumlah kromosom akan mnejadi 46 buah yakni setengahnya lagi berasal dari perempuan jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai cirri-ciri yang dari kedua induknya baik laki-laki maupun yang perempuan.
Adapun dalam proses cloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 kromosom atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasilkan dari proses cloning ini akan mempunyai ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetic sama persis dengan induknya, yang dapat diumpamakan dengan hasil foto copy kilat yang berwarna yakni berupa selembar gambaran yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada perbedaan sedikitpun.
Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat berlangsung kecuali dengan adanya laki-lakia dan perempuan dan dengan adanya sel-sel kelamin. Sedangkan proses cloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki dan terjadi pada sel-sel tubuh bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana dengan cara mengambil sel tubuh seorang perempuan dalam kondisi tanpa adanya laki-laki kemudian diambil inti sel yang mengandung 46 kromosom, atau dengan kata lain diambil inti sel yang mengandung seluruh sifat yang akan di wariskan. inti sel ini kemudian di tanamkan dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Selanjutnya sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur dibuang inti selnya tadi.
2 Agama Kristen.
Sekalipun Alkitab secara khusus membicarakan topic mengenai cloning manusia, ada prinsip-prinsip alkitab yang dapat memberi pencerahan. Cloning membutuhkan sel DNA dan embrio untuk dapat berhasil,pertama-tama DNA dikeluarkan dari inti sel makhluk itu atau materi itu yang mengandung kode informasi genetic, kemudian di tempatkan dalam inti dari sel embrio. DNA dari sel yang menerima informasi genetic yang baru harus di singkirkan supaya bisa menerima DNA baru. Kalau sel menerima DNA baru dan mati, maka embrio duplikat akan terbentuk. Namun sel embrio bisa saja menolak DNA baru dan juga sangat mugkin bahwa embrio itu tidak dapat bertahan hidup setelah informasi genetic yang asli dikeluarkan dari intinya. Dalam banyak kasus ketika cloning diupayakan beberapa embrio digunakan sekaligus untuk meningkatkan peluang keberhasilan penanaman materi genetic yang baru.Sekalipun mungkin saja untuk makhluk duplikat diciptakan dengan cara semacam ini (misalnya domba dolly), kemungkinan untuk berhasilnya menduplikasikan suatu makhluk hidup tanpa ada variasi,dan tanpa adanya komplikasi adalah amat sangat tipis.
Pandangan Kristen mengenai proses cloning manusia dapat ditelaah dalam terang beberapa prinsip Alkitabiah. Pertama, umat manusia di ciptakan dalam rupa Allah, dan karena itu bersifat unik. Kejadian 1 : 26-27 menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam rupa dan gambar Allah, dan bersifat unik dibanding dengan ciptaan-ciptaan lainnya. Jelaslah bahwa itu adalah sesuatu yang perlu di hargai dan tidak diperlukan seperti komoditas yang dijual atau diperdagangkan.
Sebagian orang mempromosikan cloning manusia dengan tujuan untuk menciptakan organ pengganti untuk organ-organ yang membutuhkan pencangkokan namun tidak dapat menemukan donor yang cocok. Pemikiran DNA itu sendiri akan sangat mengurangi kemungkinan penolakan terhadap organ itu. Walaupun ini mugkin benar, masalahnya melakukan hal yang demikian amat merendahkan kehidupan manusia. Proses cloning menuntut penggunaan embrio manusia dan walaupun sel dapat dihasilkan untuk membuat organ yang baru, untuk mendapat DNA yang diperlukan beberapa embrio harus dimatikan. Pada hakikatnya cloning akan “membuang” banyak embrio manusia sebagai “barang rempah” meniadakan kesempatan untuk embrio-embrio itu bertambah dewasa.
Mengenai apakah cloning memiliki jiwa, kita lihat kembali kepada penciptaan hidup (kejadian 2 : 7) mengatakan, ”ketika TUHAN Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam lindungannya, demikianlah manusia itu menjadi makhluk yang hidup jiwa adalah siapa kita bukan apa yang kita miliki.
Banyak orang yang percaya bahwa hidup tidak dimulai pada saat pembuahan dengan terbentuknya embrio dan karena itu embrio bukan betul-betul manusia, lebih dari itu kalau manusia diciptakan tentulah ada sang pencipta dan arena itu manusia tunduk dan bertanggung jawab kepada sang pencipta itu. Sekalipun pandangan umum, pandangan psikologi sekuler dan humansistik, mau percaya bahwa manusia tidak bertanggung jawab kepada siapapun kecuali dirinya sendiri dan bahwa manusia adalah otoritas tertinggi.
Manusia bukan penguasa tertinggi atas dirinya dan karena itu dia tidak didalam posisi untuk membuat keputusan sendiri mengenai nilai hidup manusia. Ilmu pengetahuan juga bukan otoritas yang menentukan etis tidaknya cloning manusia, aborsi, atau euthanasia, berusahalah mengontrol hal-hal yang sedemikian untuk menetapkan diri pada posisis Allah. Jelaslah bahwa manusia tidak boleh melakukan hal demikian.
Kalau kita melihat semata-mata sebagai salah satu ciptaan yang unik maka tidak sulit untuk melihat manusia tidak lebih dari peralatan yang perlu dirawat dan diperbaiki. Namun kita bukanlah sekedar kumpulan molekul dan unsur-unsur kimia. Alkitab dengan jelas mengajarkan bahwa allah menciptakan setiap kita memiliki rencana khusus untuk setiap kita lebih lagi, dia menginginkan hubungan pribadi dengan setiap kita melalui anaknya, yesus kristus sekalipun ada aspek-aspek cloning manusia yang tidak punya control terhadap arah dan perkembangan teknolgi cloning. Adalah bodoh kalau beanggapan bahwa niat baik akan mengarahkan penggunaan cloning. Manusia tidak dalam posisi untuk menjalankan tanggung jawab atau memberi, penilaian yang harus dilakukan untuk mengatur cloning manusia.
Keberhasilan cloning manusia dan kegagalan agama
Bisa dikatakan bahwa hampir semua ajaran agama di dunia mengatakan bahwa manusia di ciptakan melalui proses pertemuan sel sperma dan sel telur dan di beri roh dan jiwa oleh tuhan pada hari ke X setelah masa masuknya sperma kedalam sel telur. Ajaran mengenai penciptaan manusia yang selanjutnya berhubungan dengan kelahiran manusia di dunia merupakan sentral utama ajaran agama mengingat hidup dan mati merupakan misteri terbesar manusia sejak manusia pertama kali menghuni bumi dari misteri kehidupan (lahir-mati) manusia, maka ajaran untuk melaksankan perintah dan menjauhi larangan menjadi pedoman bagi manusia yang telah diciptakan oleh tuhan melalui proses pertemuan sel sperma dan sel telur semua itu tercatat secara jelas dalam kitab suci.
Salah satu kegiatan bertentangan langsung dengan intisari mayoritas ajaran agama adalah “cloning manusia” cloning manusia merupakan proses membuat (reproduksi) individu baru melalui rekayasa genetika secara aksesual (tanpa pertemuan sel sperma dan ovum). Selama ini reproduksi aseksual hanya terjadi pada bakteri, serangga, cacing, planaria, dan tanaman.
Dengan melalui proses pertemuan sperma dan ovum yakni dengan replikasi (meng-copy) fragmen DNA yang akan di cloning dari sel suatu makhluk hidup seperti sel rambut, tulang, otot dll.
Reproduksi makhluk tanpa melalui perkawinan (aseksual) mulai menjadi perdebatan sengit ketika Lan Wilmut Keith Campbell dan tim di Roslin Institute Skotandia berhasil mengkloning domba dolly pada tahun 1996.
Hukum cloning
Menurut Dewan Asatidz belakangan ini di media cetak massa (televisi, Koran, internet) memberitakan tentang cloning manusia dan sudah berhasil. Dalam kitab-kitab klasik belum (atau mungkin malah tidak) ditemukan pendapat-pendapat pakar hukum islam mengenai hukum spesifik cloning. Namun, metode pengambilan hukum melalui kaidah-kaidah ushl fiqh yang telah digunakan mereka bisa dijadikan panduan untuk mengambil dan menentukan kasus-kasus hukum yang akan terjadi berikutnya. Karena belum ditemukannya rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum sekarang masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final dalam kasus yang menyeluruh.
Disini kami akan kemukakan beberapa pendapat sebagian ahli hukum islam masa kini mengenai kasus cloning ini. Pendapat ini kami kutip dari kajian yang dibuat badan kajian keislaman. Cloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada didunia ini diciptakan untuk kesejahteraan.
Adapun hukum mengcloning terdapat rincian tersendiri. Tergantung cara cloning yang dilakukan paling tidak ada empat cara yang bisa dilakukan dalam cloning.
- Cloning dilakukan dengan mengambil inti sel (nucleus of cells) ”wanita lain (pendonor sel telur)” yang kemudian ditanamkan kedalam ovum wanita kandidat ynag nukleusnya telah dikosongkan.
- Cloning dilakukan dengan menggunakan inti sel (nucleus) “wanita kandidat” itu sendiri dari sel telur miliki sendiri bukan dari pendonor.
- Cloning dilakukan dengan menanamkan diri inti sel (nucleus) jantan ke dalam ovum wanita yang telah di kosongkan nukleusnya. Sel jantan ini bisa berasal dari hewan bisa dari manusia terus wanita ini bisa pria lain bisa juga suami si wanita.
- Cloning dilakukan dengan cara pembuahan (fertilization) ovum oleh sperma (dengan tanpa hubungan sex) yang dengan proses tertentu bisa menghasilkan embrio-embrio kembar yang banyak.
Pada kasus dua cara pendapat yang dikemukakan adalah haram, dilarang melakukan cloning yang semacam itu dengan dasar analogi (qiyas) kepada haramnya lesbian. Dalam melindungi keturunan ini termasuk salah satu kewajiban agama.
Pada cara ketiga dan keempat cloning haram dilakukan jika sel atau sperma yang dipakai milik lelaki lain atau milik hewan, tetapi jika sel atau sperma yang dipakai milik suami sendiri maka hukumnya belum bisa ditentukan.
Untuk memnentukan hukum pastinya harus didiskusikan dahulu dengan melibatkan banyak pakar dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmuawan kedokteran, ilmuwan biologi, sosiologi, psikolog, ilmuwan hukum dan agamawan. Jika hukum cloning sudah menjadi keputusan haram atau halal maka tentu bisa ditindak lanjuti melalui lembaga-lembaga berwenang untuk melarang atau menjatuhkan saksi bagi para pelangggarnya.